Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022

        Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai upaya mitigasi tindak pelecehan seksual di lingkungan Kementerian/Lembaga, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

        Ditetapkannya Undang-Undang No 12 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait kekerasan seksual. Selanjutnya, mengawal dan memastikan implementasi penyelenggaraan UU TPKS harus bersama-sama dilakukan oleh semua pihak.

        Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, HT: RPA Perindo Dilantik, Nyata Lindungi Perempuan & Anak RI

        Dalam sambutannya pada acara sosialisasi Undang-Undang no 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Auditorium kantor KemenKopUKM, Jumat (23/12/2022), Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal dan memastikan implementasi UU No 12 Tahun 2022 agar tercipta lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual.

        "Marilah kita bersama-sama menyiapkan lingkungan yang aman dan nyaman yang bebas dari bentuk kekerasan sosial, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat," kata Teten dalam keteranganya tertulisnya, Minggu (25/2/2022).

        Dia menyebut KemenKopUKM harus menjadi role model dalam implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022. Bukan hanya SOP yang harus dirumuskan, namun harus dipahami dulu konsep dasarnya, jadi harus melakukan survei sejauh mana pemahaman tentang kesetaraan gender hingga kekerasan seksual supaya semua bisa tahu apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasinya.

        "Undang-Undang ini baru, banyak yang belum tahu, jadi penting untuk kita sosialisasikan, dan kita termasuk salah satu Kementerian pionir yang melakukan sosialisasi ini," kata Teten.

        Lebih lanjut, kata Teten, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan dan bentuk tindakan yang merendahkan derajat manusia serta bertentangan dengan nilai ketuhanan dan mengganggu ketentraman. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan seksual sehingga hal ini harus diatur.

        Baca Juga: Koordinasi dengan LPSK, Menkop-UKM: Korban Kekerasan Seksual Segera Dapatkan Pendampingan

        Teten berharap, seluruh jajaran lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

        "Semoga informasi atas keberadaan Undang-Undang No12 Tahun 2022 yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat disebarluaskan kembali kepada keluarga dan masyarakat luas sehingga dapat membantu korban untuk lebih berani speak up dan mendapatkan keadilan," kata Menteri Teten.

        Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA yang dalam hal ini diwakilkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum strategis bagi implementasi UU No 12 Tahun 2022 dengan tujuan membangun komitmen bersama sekaligus memberikan pemahaman dan persamaan perspektif terkait tindak pidana kekerasan seksual.

        "UU No 12 Tahun 2022 menjadi semangat dan motivasi komitmen dari hulu ke hilir untuk memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual," kata Ratna.

        Baca Juga: No One Left Behind, Kemenkop UKM Asah Skill Wirausaha Penyandang Disabilitas Lewat Workshop

        Kekerasan saat ini masih menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepada perempuan dan anak-anak yaitu kelompok terbesar dari korban kekerasan seksual yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

        "Tercatat korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan sebesar 17,4% sedangkan 52,5% korbannya adalah anak-anak. Untuk itu lahirnya UU No 12 Tahun 2022 menjadi komitmen kita bersama untuk memastikan penangan dan penegakan hukum kasus kekesaran seksual bisa diatasi," katanya.

        Mitigasi Kekerasan Seksual

        Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan seorang PNS harus taat azas, segala peraturan yang ada harus dipahami karena tugas dan wewenangnya sangat strategis baik sebagai perencana, pelaksana, maupun fungsi pengawasan.

        "Peran fungsi ASN sangat strategis sehingga dituntut untuk tidak melakukan hal-hal buruk apalagi tindak pidana kekerasan seksual, sebaliknya kita harus menjadi role model baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat," kata Tasdik.

        Rita Wulandari Wibowo dari Bareskim Kepolisian RI menambahkan perlu strategi efektif untuk meningkatkan literasi dan sosialisasi tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 di seluruh K/L disertai penerapan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), gender, hingga pendidikan seks.

        Baca Juga: Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop-UKM Lambat Ditangani

        Menganggapi isu kekerasan seksual, aktivis Ririn Sefsani dari jaringan pembela hak perempuan korban kekerasan seksual mengatakan saat ini adalah momentum yang baik supaya tidak ada lagi kata darurat kekerasan seksual di Indonesia.

        "Selalu ada harapan baik, 2023 adalah harapan reflektif darurat kekerasan seksual agar jangan sampai terjadi di tahun-tahun selanjutnya. Kita punya tanggung jawab besar sebagai aparat negara untuk memenuhi hak-hak masyarakat," kata Ririn.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: