Koordinasi dengan LPSK, Menkop-UKM: Korban Kekerasan Seksual Segera Dapatkan Pendampingan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan ND selaku korban kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM mendapatkan haknya dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dalam hal ini, Menteri Teten telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam penanganan perlindungan maupun pemulihan.
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop-UKM Lambat Ditangani
"Untuk korban kami sudah koordinasi dengan LPSK dan Kementerian PPPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam penanganan perlindungan maupun pemulihan," jelas Menteri Teten dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkop-UK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Memastikan agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi di kemudian hari, pihak Kemenkop-UKM melakukan mapping sekaligus tata kelola sumber daya manusia sebagia upaya memperbaiki sistem organisasi secara meyeluruh.
"Tidak ada lagi apa sistem rekrutmen, rekuitmen pengawai negeri kan CPNS sudah rapi. Tapi honorer kita beresin meritocracy sistemnya, gak ada lagi nepotisme dan lain sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, saat ini LPSK sedang melakukam pendalaman terkait hak korban akan mendapatkan perlindungan atau tidak. Nantinya, jika mendapatkan perlidnungan korban akan didampingi secara keseluruhan.
"Kami koordinasi dengan LPSK dan KPPPA sampai sekarang. Hari ini LPSK sedang bersidang apakah korban akan mendapatkan perlindungan dari LPSK atau tidak. Kalau ada perlindungan akan diberi lengkap, sampai psikologi dan pemulihan," tegasnya.
Menteri Teten Kecolongan atas Kasus Kekerasan Seksual di Kantornya
Dia pun menjelaskan, dirinya baru mengatahui kasus ini pada 30 Maret 2020. Dirinya pun merasa kecolongan. Pasalnya, Seketaris Kemenkop-UKM yang lalu tidak memberikan tembusan yang seharusnya dilampirkan kepadanya.
"Saya baru tau kasus ini 30 Maret 2020 dari tanggal 6 Desember 2019 tidak dapat laporan. Lalu sudah ada SP3, pernikahan dan pengangkatan CPSN di Febuari 2020," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: