Girang Dengar Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu, Amien Rais Puji Kinerja KPU: Alhamdulillah...

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengapresiasi kinerja pihak penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal tersebut dia ungkap paska partainya dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Awalnya, dia mengaku kaget dengan keputusan KPU pada saat menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu. Kendati demikian, dia menilai hal kekhilafan adalah sebuah kewajaran bagi semua orang.
Baca Juga: Bau Istana dalam Isu Kepergian Sandiaga, Skenario Rezim Jokowi Terbaca: Jadi Duet Ganjar Pranowo...
"Alhamdulillah keindahan demokrasi di Indonesia ini. Artinya selalu terbuka dengan perbaikan," kata Amien Rais dalam konferensi persnya, Jakarta, Jum'at (30/12/22).
"Kalau misalnya KPU sudah tutup, ngunci, mau apapun terserah. Tapi kan nggak seperti itu. Jadi ini apresiasi saya kepada KPU, Bawaslu dan pengawas pemilu," tambahnya.
Dia menegaskan, Partai Ummat tidak sedang mencari lawan dalam kontestasi pemilu nanti. Amien Rais menyebut, Partai Ummat mencari kawan sebanyak mungkin, mengingat apa yang diperjuangkan partai lain dinilai memiliki kesamaan.
"Jadi kita pegang UUD 45, kemudian kita merawat kebhinekaan kita sebagai bangsa yang majemuk, kemudian dari situ juga kita sangat, insyaallah memegang keagamaan," katanya.
Dia juga menyebut, Partai Ummat akan senantiasa menapaki perjuangan dengan transparan. Amien Rais juga menyebut tidak akan membuat guncangan yang tak perlu dalam berpolitik.
"Tidak boleh lagi ada hal-hal, katakanlah yang membuat guncangan-guncangan yang tidak perlu," pungkasnya.
Partai Ummat Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
Baca Juga: Skandal Partai Ummat: Habis Ditolak, Ujung-Ujungnya Diloloskan Juga
Komisioner KPU, Idham Khalid menuturkan, hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat yang dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu pada mediasi yang berlangsung pada 19-20 Desember lalu, menyatakan bahwa Partai Ummat lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Idham mengungkap, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di wilayah NTT dengan status memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota di NTT.
"Dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di Nusa Tenggara Timur itu 17. Artinya status akhir hasil verifikasi Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham dalam Sidang Rekapitulasi Partai Ummat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (30/12/22).
Baca Juga: Habis Anies dan Partai Ummat, Kini Prediksi Ketua KPU Soal Pemilu Disorot Tajam: Anda Tahu Sesuatu?
Pun demikian pula dengan wilayah kedua, yakni Sulawesi Utara. Idham menyebut bahwa Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
"Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian, hasil akhir verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Proses Mediasi
Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.
Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, pada Jum'at (16/12/22) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.
Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Baca Juga: Isu Ganjar Disetting Jadi Penerusnya Jokowi, Elite Megawati: Cuma Pendapat Orang di Bawah Tekanan!
Terhitung sejak tanggal 19-20, Partai Ummat menjalani proses mediasi terkait sengketa yang dipersoalkan. Hasil mediasi tersebut memutuskan, Partai Ummat diperkenankan untuk kembali menjalani pendaftaran ulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dengan tenggat waktu 10 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu ditetapkan pada Selasa (20/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar