Lewat Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Optimis Bisa Tarik Investasi Rp1.400 Triliun
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut menjadi pengganti UU Nomor 11 Ttahun 2020 Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja, penetapan Perppu tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dinilai Sudah Lecehkan MK: Dia Mengambil Jalan Pintas...
"Untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," tuturnya dalam Konferensi Pers di Istana Negara, dikutip Minggu (1/1/2023).
Airlangga mengatakan saat ini pemerintah tengah menargetkan investasi mencapai Rp 1.400 triliun di tahun ini. Dia menilai, Perppu ini bisa meningkatkan daya tarik investasi.
“Nah 1.400 triliun rupiah ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah)," ungkapnya.
Airlangga menyampaikan, pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi.
Menurutnya, target investasi ribuan triliun itu menjadi tantangan yang tidak mudah. Sehingga, kata Airlangga, perlu ada kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: