Sri Mulyani Sebut Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%, Stafsus Menkeu Beber Cara Hitungnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pekerja gaji Rp5 juta bukan dikenakan pajak 5%, tetapi hanya 0,5% per bulan. Terkait dengan itu, salah satu anak buahnya pun menjelaskan cara perhitungannya.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, DJP Tegas: Tidak Ada Tarif Pajak Baru, dari Dulu Juga Begitu!
"Jomblo gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun, (punya) penghasilan kena pajak atau PKP (sebesar) Rp6 juta," paparnya, dikutip dari cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (4/1/2023).
Dengan begitu, lanjut Yustinus, gaji setahun itu dikurangi dengan pajak penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta.
"(Lalu perhitungannya), PPh 5% x (PKP) Rp6 juta = Rp300 ribu setahun, alias Rp25 ribu sebulan," tulisnya.
Sementara itu, bagi orang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp5 juta per bulan tidak dikenakan PPh.
"Karyawan (sudah kawin dan punya anak satu), dengan gaji Rp5 juta sebulan, PTKP Rp63 juta setahun," jabarnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Melesat Capai Rp1.716 Triliun, Sri Mulyani: 2 Tahun Berturut-turut Naik Luar Biasa!
Maka dengan begitu, PKP-nya dikenakan 0% dan PPh juga 0%. "Tidak bayar pajak!," tegas Yustinus.
Adapun, PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp54 juta setahun, sedangkan bagi wajib pajak yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta dengan tanggungan maksimal tiga orang. Setiap orang dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp4,5 juta setahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: