Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Otoritas Sekuritas Israel Rilis Kerangka Aturan Baru terkait Kripto

        Otoritas Sekuritas Israel Rilis Kerangka Aturan Baru terkait Kripto Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dengan banyaknya investor dan perusahaan di Israel yang mulai terpapar aset digital, Otoritas Sekuritas Israel sebagai regulator sekuritas baru-baru ini pada Januari 2023 telah merilis sebuah proposal kerangka kerja yang akan mengatur aset digital termasuk cryptocurrency.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (5/1/2023), selama beberapa tahun ini Israel telah membentuk banyak komite untuk memeriksa dan mengatur penerbitan cryptocurrency dan mempromosikan pengembangan pasar digital.

        Dengan kerangka kerja baru yang diusulkan, Israel berharap dapat mencapai "nilai ganda" dalam menanggapi risiko terkait dengan investasi aset digital sekaligus memberikan sarana bagi regulator untuk mengadopsi peraturan.

        Baca Juga: Transisi Kripto ke OJK, Pelaku Usaha Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan

        Dengan tujuan memfasilitasi pengembangan industri aset digital di Israel melalui izin pembentukan pertukaran aset digital dan memungkinkan penggunaan aset digital sebagai jaminan, kerangka kerja tersebut berupaya menetapkan persyaratan bagi penerbit aset digital untuk menerbitkan dokumen mirip prospektus sebelum penerbitan atau pendaftaran aset untuk diperdagangkan.

        Dalam hal ini, perlindungan investor pun menjadi prioritas utama di mana perantara dalam industri aset digital wajib memathui aturan yang serupa dengan yang diterapkan pada perantara dalam industri sekuritas tradisional. Tidak hanya itu, risiko terkait dengan aset digital juga termasuk dalam penanganan di bawah wewenang regulator untuk campur tangan dalam kasus dugaan pelanggaran seperti potensi penipuan dan manipulasi pasar.

        Regulasi ini juga merupakan perwujudan kerangka peraturan yang mencoba menyeleraskan antara platform perdagangan dan penerbit kripto yang memberikan kekuatan bagi regulator untuk mengawasi industri aset digital termasuk dalam menetapkan persyaratan bagi penerbit dan perantara serta menjatuhkan sanksi bagi ketidakpatuhan.

        Dalam proposal kerangka kerja juga turut mencakup amandemen definisi istilah "sekuritas" untuk memasukkan "Aset digitak" yang digunakan untuk investasi keuangan. Selain itu juga disebutkan pula mengenai area untuk menganangi fitur unik aset digital seperti kontrak pintar dan potensi token untuk memiliki lebih banyak fungsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: