Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Segera Panggil Kejagung dan Kepolisian Selesaikan Tragedi Kanjuruhan

        Moeldoko Segera Panggil Kejagung dan Kepolisian Selesaikan Tragedi Kanjuruhan Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober tahun lalu.

        Moeldoko pun menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum, dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan. Ditemui oleh Moeldoko langsung, para keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang ini dilaksanakan secara transparan dan adil.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peristiwa Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, DPR: Terlalu Cepat Disampaikan...

        "Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti," kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kamis (5/1/2023).

        Moeldoko pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Moeldoko menyatakan, pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

        "Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan," imbuh Moeldoko.

        Sementara itu, selaku tim Kuasa Hukum Aremania, Djoko Tritjahjana mengatakan pertemuan ini merupakan upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan. Wakil ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban.

        "Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: