Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Jadi Koalisi Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang...

        Masih Jadi Koalisi Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan sikap Partai NasDem terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Seperti yang diketahui, saat ini NasDem masih menjadi salah satu partai koalisi pemerintahan. Oleh sebab itu, menurut Refly, hanya dua partai politik saja yang jelas-jelas akan menolak terbitnya Perppu Cipta Kerja, yakni Demokrat dan PKS, selaku oposisi.

        Baca Juga: Buruh Ngaku Kena Prank Jokowi Gegara Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Harusnya Buruh Negosiasi dengan Oligarki

        "Paling cuma dua partai nanti yang menolak. Kan sudah pasti. Satu PKS, dua Demokrat," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023) siang ini.

        Meski ada kemungkinan NasDem menolak Perppu Cipta Kerja, menurut Refly, hal itu tergantung nasib kader NasDem yang duduk di kursi menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin.

        "NasDem tergantung menterinya ditendang apa tidak. Kalau menterinya ditendang mungkin dia akan menolak juga. Tapi kalau menterinya belum ditendang, mungkin tidak akan menolak," tambah dia.

        Pembangkangan Konstitusi

        Refly mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, pembangkangan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- yang menerbitkan Perppu tersebut.

        Baca Juga: Adu Mekanik Makin Panas! Rizal Ramli Kini Sebut Mahfud MD Menjilat Presiden dengan Dukung Perppu: Integritas di Mana?

        "Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," jelas Refly.

        Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

        "Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dua hari jelang pergantian tahun.

        Baca Juga: Diprotes Sana-sini, Airlangga Hartarto Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Kejayaan Ekonomi Indonesia

        "Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

        Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

        Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.

        "Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.

        Baca Juga: Blak-blakan Refly Harus Sebut Dirinya Tak Sudi Endorse Ganjar Pranowo: Kalau Anies…

        Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.

        "Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: