Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dinilai Merugikan Pengusaha, SK Gubernur Kalteng Mulai Dipertanyakan

        Dinilai Merugikan Pengusaha, SK Gubernur Kalteng Mulai Dipertanyakan Kredit Foto: Antara/Arif Hidayat
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tentang pengembalian atau pembatalan permohonan wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) mulai dipertanyakan sejumlah pihak, karena para pengusaha justru sudah memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

        “Ya harus diakui, di Kalteng ada permasalahan di dunia pertambangan. Pertama,  Gubernur Sugianto Sabran mengeluarkan SK Nomor 540/857/IV.1/DESDM tertanggal 11 Oktober 2022 yang kontroversial, yakni berisi pengembalian atau pembatalan permohonan W-IUP dan pembatalan W-IUP atau IUP  yang mana para pengusaha sebenarnya sudah mendapat izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM," tegas Direktur PT SJM, Rezky Ibrahim dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya kemarin

        Baca Juga: Pemerintah Pacu Ekstensifikasi Lahan Food Estate di Kalteng

        Menurut Rezky, begitu surat permohonan dilimpahkan ke provinsi, Gubernur seharusnya meneruskan dan bukan malah membatalkan izinnya.

        "Akibat keputusan Gubernur Sugianto Sabran tersebut, lebih dari 160 perusahaan terkena dampaknya, baik berupa penolakan permohonan atau pembatalan W-IUP," pungkasnya.

        Seperti diketahui, SK Gubernur bernomor 540/857/IV.1/DESDM itu dikeluarkan dengan dalih mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020.

        Padahal, pada tahun 2021 telah terbit Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, di mana pada pasal 27 secara tegas menyebutkan bahwa permohonan W-IUP dan keputusan menerima atau menolak W-IUP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM.

        Baca Juga: Kanjuruhan dan KM 50 Tak Dianggap Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Disorot Tajam: Semuanya...

        PP Nomor 96 tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 tahun 2018 yang menjadi pertimbangan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 yang kemudian dijadikan acuan oleh Gubernur Sugianto untuk mengeluarkan SK Gubernur nomor 540/857/IV.1/DESDM yang kontroversial

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: