Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-siap! Kemendag Bakal Sidak 40 Perusahaan Produsen Baja Tak Patuh SNI

        Siap-siap! Kemendag Bakal Sidak 40 Perusahaan Produsen Baja Tak Patuh SNI Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan telah mengantongi daftar 40 perusahaan produsen besi baja yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

        Usai melakukan penertiban terhadap 419.537 batang produk baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di PT. Long Teng Iron and Steel Product, Zulhas menyebut bakal ada perusahaan lain yang jadi target penertiban.

        Baca Juga: Barang Palsu Hingga Ilegal, Kemendag Sikat Habis Puluhan Ribu Produk Bermasalah di Marketplace!

        "Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Tiga bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan SNI," kata Zulhas saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

        Zulhas menyampaikan, sejauh ini pihaknya baru melakukan penertiban terhadap dua perusahaan dari 40 yang disebut melanggar aturan itu.

        "Satu di Serang, yang kedua ini. Ada 40 yang saya mau tertibkan, yang sejenis di Tangerang, Banten. Kita akan tertibkan," ujar Zulhas.

        Ia mengatakan, penggunaan produk baja yang tidak sesuai SNI bakal berakibat fatal, misalnya seperti robohnya bangunan. "Kalau itu terjadi, apalagi kalau bukan pake APBN, semuanya kerugian negara, semua orang bisa masuk penjara," tandasnya.

        Maka dari itu, penertiban ini dilakukan sebagai efek jera bagi perusahaan-perusahaan produsen baja tak sesuai standar.

        "Yang tidak memenuhi standar SNI, (izin peredaran produknya) itu bisa dicabut, ditarik. Ada pidana dan ada dendanya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: