Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, masing-masing MJ (42) warga Kelurahan/kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua buah truk tangki dengan label PT Dina Raya Internusa.
Menanggapi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, penetapan dua tersangka belum cukup untuk memberangus mafia BBM bersubsidi.
Sultoni mengaku heran lantaran pihak kepolisian tidak mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Mengapa pengusutan tidak dilakukan lebih dalam lagi, apalagi ini membawa nama perusahaan," ungkap Sultoni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023)
Sultoni menambahkan, selain menetapkan tersangka pelaku, semestinya pihaknya berwenang juga menindak perusahaan lantaran mobilnya digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk memberikan surat jalan.
"PB kami meminta kepada pemerintah agar membekukan perusahaan yang melakukan penjualan solar subsidi secara ilegal dan meminta untuk membekukan izin perusahaan tersebut karena merugikan negara dan harus segera dilakukan penyidikan dilanjut," tandasnya
Sebelumnya, Tim dari Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mendeteksi keberadaan mobil B 9616 WRU.
Mobil ini di telah dilengkapi dengan peralatan khusus di dalam box, untuk mengalirkan solar dari tangki solar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat