Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuat Maruf: Brigadir J Pernah Bantu Biaya Sekolah Anak Saya

        Kuat Maruf: Brigadir J Pernah Bantu Biaya Sekolah Anak Saya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi dan membeberkan lmarhum Yosua pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya.

        Keterangan itu disampaikan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

        Kuat bercerita saat itu dia sudah dua tahun tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan...

        "Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ungkap Kuat.

        Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

        Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

        Baca Juga: Kubu Lawan Bongkar Manuver Surya Paloh, SBY, dan Jusuf Kalla (JK) di Bakal Koalisi Pengusung Anies Baswedan! Ternyata Oh Ternyata...

        Dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

        Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

        Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: