Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Tambah Masa Jabatan Kades Bisa Dikabulkan, Menterinya Jokowi: Kami Kaji Dulu Positifnya...

        Wacana Tambah Masa Jabatan Kades Bisa Dikabulkan, Menterinya Jokowi: Kami Kaji Dulu Positifnya... Kredit Foto: YouTube/Kemendagri RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades.

        Dirinya mengatakan hal tersebut bisa saja terwujud jika kajian pihaknya menunjukkan mayoritas efek positif dari wacana tersebut.

        Baca Juga: Jokowi Saja Menahan Diri, Kades Diminta Ingat Demokrasi: Jangan Serakah Akan Kekuasaan!

        Menurutnya, hal tersebut akan menjadi syarat mengingat jabatan dari kades sendiri saat ini sudah bisa dikategorikan panjang.

        "Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak?" kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

        "Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi undang-undang sekarang, yakni masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode. Total 18 tahun, kan lama juga itu," imbuhnya.

        Tito mengatakan, pengkajian bakal dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh yang memahami persoalan desa. Para pegiat desa juga akan dilibatkan. 

        Baca Juga: Jokowi hingga Kades, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Disorot Tajam: Tamak, Agama Sudah Melarang...

        Tito menambahkan, saat ini DPR sudah berencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika revisi dilaksanakan, Kemendagri bakal menyampaikan hasil kajian terkait masa jabatan sembilan tahun itu. 

        Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan bahwa Komisi II sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa revisi ini tidak serta akan memperpanjang masa jabatan kades. Perpanjangan masa jabatan itu akan diputuskan dalam proses pembahasan revisi. 

        Baca Juga: NasDem Bisa Pusing Lagi, Sinyal Reshuffle Muncul Kembali: Ketum Parpol Sudah Temui Jokowi...

        Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1/2023), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

        Baca Juga: Luangkan Waktu Buat Nyindir Anies Baswedan, Menterinya Jokowi Disorot Tajam: Jalankan Amanah Saja, Cukup!

        Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengkritik keras rencana perpanjangan masa jabatan kades ini. Baginya, hal ini akan membuat kades berkuasa terus menerus seperti zaman feodal. Sirkulasi kepemimpinan pun tersendat di desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga akan semakin membuka peluang kades untuk korupsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: