Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Negara Batasi Penarikan Tunai ATM, Premi Bitcoin Capai 60% di Nigeria

        Negara Batasi Penarikan Tunai ATM, Premi Bitcoin Capai 60% di Nigeria Kredit Foto: Unsplash/Jonathan Borba
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah upaya berkelanjutan Bank Sentral Nigeria untuk mempercepat peralihan ke masyarakat tanpa uang tunai dengan memberlakukan batasan penarikan tunai ATM, kini harga Bitcoin (BTC) di Nigeria telah melonjak secara signifikan.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (31/1/2023), harga BTC di Nigeria telah meroket jauh di atas di atas tingkat pasar global. Saat ini satu BTC di bursa kripto Nigeria NairaEX senilai 17,8 juta naira atau setara dengan US$38.793.

        Jumlah ini lebih dari 60% premium dari harga BTC di pasar global saat ini yang berada di harga sekitar US$23.700.

        Baca Juga: Pendapatan Penambangan Bitcoin Melonjak 50% Jadi US$23 Juta dalam Sebulan

        Pemberlakuan batas pernarikan tunai telah dimulai pada awal bulan Januari 2023 setelah pengumuman resmi terkait pembatasan ini diumumkan pada Desember 2022 yang tujuannya untuk mendorong masyarakat Nigeria beralih ke uang tunia digital.

        Akibat dari pemberlakuan batasan penarikan tunai di ATM, di mana mulai 9 Januari 2023, warga Nigeria hanya diperbolehkan untuk menarik maksimal 20.000 naira atau sekitar US$43,50 dari mesin ATM per harinya, dengan batas mingguan adalah 100.000 naira atau sekitar US$217.

        Kenaikan premium BTC secara signifikan di Nigeria bukanlah pertama kali terjadi. Sebelumnya pada bulan Februari 2021, Bank Sentral Nigeria melarang lembaga keuangan yang diatur untuk menyediakan layanan pertukaran mata uang kripto di Nigeria sehingga mendorong premi BTC naik mencapai 36%.

        Tidak hanya untuk mendorong adopsi penggunaan uang non-tunai, aturan pembatasan penarikan uang di ATM juga merupakan salah satu langkah Bank Sentral Nigeria untuk membatasi inflasi dan pencucian uang.

        Bank sentral juga memberlakukan tenggat waktu sampai 24 Januari kepada warga Nigeria untuk menukar uang kertas denominasi lama yang lebih tinggi dengan mata uang baru. Namun diketahui tanggal tenggat kini telah diubah sampai 10 Februari mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: