Kasus Investasi Bodong Rugikan Rp63 Miliar, Ombudsman dan Bappebti Janji Usut Tuntas
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman mengungkap ada 17 kasus investasi bodong yang potensi kerugiannya mencapai Rp63 miliar di tahun 2023.
Merespons kondisi tersebut, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bersama dengan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menggelar rapat bersama.
Baca Juga: Alhamdulillah, Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong Dapat Keringanan dari 4 Pinjol
"Laporan masyarakat dari tahun 2021 sampai 2023, sekarang ini totalnya ada sekitar 20 kasus. Dari 20 kasus itu, ada 3 kasus sudah diselesaikan, berarti ada sekitar 17 kasus lagi," ungkap Yeka, dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Bappebti, Kamis (2/2/2023).
Ia melanjutkan, dari laporan 20 kasus yang diterima Ombudsman, sekitar 95% di antaranya terkait permohonan dari masyarakat agar Bappebti menyidik kasus investasi bodong, termasuk perdagangan di forex trading.
"Dari 20 kasus, 3 yang sudah diselesaikan itu sekitar Rp2 miliar uang kerugian dikembalikan lagi kepada masyarakat, tinggal masih ada 17 kasus yang diperkirakan berpotensi merugikan masyarakat senilai Rp63 miliar," papar Yeka.
Yeka menyampaikan, dalam penumpasan kasus investasi bodong tersebut, pihaknya bersama Bappebti sepakat akan mengelompokkan kasus tersebut berdasarkan sumber permasalahannya.
"Kasus itu akan dipilih, apakah itu merupakan bagian dari risiko investasi atau merupakan karena fraud atau penipuan yang dikerjain oleh tradernya," kata Yeka.
Ia mengatakan, apabila terbukti penipuan, pihaknya akan menempuh beberapa jalan seperti ancaman pidana dan penghentian pemberian izin usaha, hingga ganti rugi kepada masyarakat.
Senada dengan Yeka, Didid lalu menambahkan, berbagai permasalahan yang telah disampaikan Ombudsman tersebut bakal segera ditindaklanjuti oleh Bappebti.
"Tentu sesuai dengan kewenangan yang ada di kami karena dari situ ada kewenangan yang di Bappebti, ada yang bukan di Bappebti, tentu kita akan pilah-pilah lagi sehingga yang menjadi kewenangan Bappepti akan kami tindak lanjuti," kata Didid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum