Orang DPR Tegaskan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bukan Fokus Revisi UU Desa
Publik dihebohkan dengan tuntutan pihak yang mengklaim sebagai gabungan Kepala Desa seluruh Indonesia yang menuntut bahkan melakukan demonstrasi agar masa jabatan mereka diperpanjang sampai 9 tahun terkait revisi UU Desa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan banyak substansi yang menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi tersebut.
"Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, maupun presiden dan para menteri terkait bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa," ujar Yanuar dalam sebuah diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Senin (6/2/23).
Yanuar mengungkapkan selama ini perdebatan tentang revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ia menilai, perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Sebaliknya, lanjut dia, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.
"Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa. Bahkan, lebih luas dari sekadar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yanuar.
Yanuar mengatakan, ada lima pondasi pokok untuk memajukan desa yang kemungkinan akan dibahas pada revisi UU Desa nanti. Pertama, soal leadership atau kepemimpinan desa. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan desa.
"Nah ini menjadi poin utama yang perlu ditingkatkan, karena desa maju atau tidaknya tergantung kepala desa dan perangkat desanya ini,” ucap Yanuar.
Kemudian kedua, pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, namun setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa. Nah, banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya. Ini tugas pemerintah pusat membuat nyambung," ujarnya.
Ketiga, manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Ia menilai ini merupakan poin kunci yang harus dicek bersama dalam merumuskan nantinya.
Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini baik di desa sampai tingkat pusat dirasa masih jarang dilakukan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, keuangan desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya.
"Jadi besarnya itu menurut saya yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada topik-topik kecil, yang membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: