KPK Galau Teruskan Penyelidikan Formula E Gegara Tuduhan Jegal Anies Baswedan, Ahli Hukum Jujur: Benar Kata Pak Mahfud...
Ahli Hukum T. Edi Afrianto SH menyoroti proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang kerap dikaitkan dengan agenda pencapresan Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menilai kegamangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti pengusutan kasus Formula E tersebut bisa disebabkan adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini seperti berjalan di tempat.
Baca Juga: 'Utang Rp50 Miliar' Cuma Lanjutan Formula E dan Dana Bansos demi Degradasi Anies Baswedan
Menurut Edi, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke KPK seharusnya ada tindaklanjut yang menunjukkan adanya gesture bagi penyelesaian kasus tersebut.
Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai Capres di Pilpres 2024 nanti.
"Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai Capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana Bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai Capres," ujar pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini.
Edi menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya 'tekanan' politis yang ditujukan kepada KPK.
Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
"Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK tentunya masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga," katanya.
"Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap. Meski ada opini bahwa Anies tidak terbukti ada niat melakukan tindak pidana (mens rea-Red), namun selama penyelidikan kasus ini masih berjalan bukan berarti dia bebas dari segala tuduhan. Dia masih jadi bagian dari penyelidikan kasus ini yang sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali. Dia masih dalam kasus ini, " sambungnya.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Jokowi: Biar KPK yang Menjawab!
Berangkat dari proses penyelidikan kasus Formula E dan status Anies yang masih berperkara, Edi menilai pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat Capres tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral.
"Ini bukan semata-mata adanya upaya menjegal Anies dalam pencalonannya. Tapi upaya penegakkan hukum harus ditaati," tegas Edi.
Edi mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar publik juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan moril terhadap upaya KPK itu.
Di sisi lain, Edi juga mengatakan posisi Anies Baswedan yang tengah berperkara bisa dijadikan momentum bagi calon pemimpin itu untuk membuktikan bahwa dirinya adalah seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
"Saya yakin Pak Anies akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai seorang calon pemimpin bangsa, integritas diri, prilaku, etika dan moral tentunya akan menjadi pertimbangan publik dalam memilih calon pemimpinnya. Kita yakin juga bahwa KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini," tutup Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: