Reza Chatab Tak Hadir Lagi, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Pengembang Meikarta
Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Indra, menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI mempertanyakan identitas Indra Azwar selaku pengembang Meikarta.
Pasalnya, Komisi VI mengundang Presiden Direktur (Presdir) PT MSU, Reza Chatab. Seperti diketahui, Presdir PT MSU sebelumnya telah mangkir dalam undangan Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2023.
Baca Juga: Bos Meikarta Akhirnya Cabut Gugatan Rp56 Miliar ke 18 Konsumennya Hari Ini
"Kalau ini kan PT MSU badan hukum Indonesia, setahu saya organ Perseroan badan hukum Indonesia itu tidak mengenal CEO. CEO itu entitas asing, ini apa sebenarnya posisi beliau di perusahaan PT MSU?" kata anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa, Senin, (13/2/2023).
Hendrik juga mempertanyakan kapasitas Indra Azwar sebagai CEO dari yang mewakili direksi PT MSU untuk memenuhi undangan RDP Komisi VI DPR RI.
"Apakah Bapak direksi, CEO ini direksi atau bukan? Kalau bukan direksi, berarti bapak tidak dalam posisi merepresentasikan perusahaan ke luar apalagi berhadapan dengan parlemen," ungkap Hendrik.
Anehnya, lanjut Hendrik, keduanya bukan merupakan pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Artinya, mereka ditunjuk langsung dan dipasang oleh pemegang saham.
"Kita sangsi kehadiran bapak disini. Kami pengen tanya kapasitas bapak bisa memutuskan atau tidak di rapat. Karena yang kami tahu soal komisaris itu. Waktu 2017 itu Meikarta, Pak James Riady bersama Luhut Binsar Panjaitan me-launching ini. Yang terjadi kemudian rakyat percaya membeli dan kemudian terjerumus masalah seperti ini," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengatakan, sepengetahuannya, Presiden Direktur PT MSU adalah Reza Chatab, sedangkan Indra disebut hanya sebagai Manajer.
Baca Juga: Rugikan Banyak Konsumen, Andre Rosiade Minta BKPM Cek Izin Megaproyek Meikarta
"Undangan kami tuh Presiden Direktur. Pertama ya, Bapak sudah mangkir sekali, waktu kita undang Presdir Meikarta, hari ini kita undang lagi yang dikirim CEO-nya, bukan Presdir Meikarta," ujar Andre.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya, menerangkan kehadiran Indra merupakan gagasannya. Pasalnya, Indra disebut mengetahui seluk beluk progres di megaproyek Meikarta. Ketut juga menjelaskan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) telah menunjuk Indra Azwar untuk mengemban jabatan sebagai CEO PT MSU.
"Ini memang usulan dari saya selaku Presdir LPCK, karena saya pikir dengar pendapat ini lebih banyak menyangkut hal-hal yang praktis di lapangan dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pak Indra Azwar, memang di lapangan Pak Indra yang menangani termasuk keluhan-keluhan dari pembeli atau konsumen," jelas Ketut.
Pemangilan pengembang Meikarta hari ini terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.
Baca Juga: Kasus Meikarta Buntu, Pengamat Sebut Komisi VI DPR RI Harus Panggil Luhut Binsar Pandjaitan
Kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami. Ada 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar sejak 26 Desember 2022. Adapun, besar gugatan jika ditotal mencapai Rp56 miliar.
Ketut menyatakan Lippo Group melalui PT Mahkota Sentosa Utama telah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan gugutan tersebut pada Senin pagi ini.
"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu.Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," kata Ketut.
Baca Juga: Andre Rosiade Dorong Bentuk Pansus Investigasi Proyek Meikarta
Ketut mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: