Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Beri Apresiasi Tinggi ke Hakim PN Jaksel yang Berani Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo

        Kejagung Beri Apresiasi Tinggi ke Hakim PN Jaksel yang Berani Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Kami mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2023).

        Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung juga menyampaikan apresiasinya, meskipun tuntutan yang diajukan lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan hakim. Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

        "Kami mengapresiasi terhadap penuntut umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam putusan pengadilan," ujar Ketut.

        Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan

        Ketut menyebut JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim tentang Pasal 340, pembunuhan berencana.

        "Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim, dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh Majelis Hakim sama, yaitu pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

        Kemudian, terkait vonis Putri Chandrawathi yang lebih berat dari tuntutan JPU, Ketut menyebut hal itu hanya masalah sudut pandang Majelis Hakim.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan ‘Hidup Eliezer! Eliezer Menang!’ Menggema di Pengadilan

        "Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: