Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, menegaskan, terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan hak pengadilan. Dalam hal ini, pemerintah tidak memiliki intervensi.
"Masalah keputusan Sambo, saya kira itu haknya pengadilan, perintah tidak boleh intervensi," kata Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri pergelaran Barus Bersholawat Untuk Indonesia di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Dihadiri 15 Ribu Warga, Wapres Hadiri Gelaran Barus Bersholawat untuk Indonesia
Menurut Wapres, pemerintah tidak pernah memihak ataupun memberikan penilaian terkait putusan pengadilan. Pasalnya, putusan tersebut merupakan hak penuh pengadilan. "Jadi itu hak penuh pengadilan. Pemerintah tidak memihak, pemerintah abstain, tidak memberikan penilaian apa-apa," ujarnya.
Dalam hal ini, Wapres menilai, banyak masyarakat yang merasa bahwa putusan tersebut telah adil. "Ketika itu diputuskan mendapatkan applause yang kuat artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan, Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Sementara, dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: