Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masalah Ferdy Sambo Berpotensi Diselamatkan KUHP, Menterinya Jokowi: Itu Sesuai Keputusan MK...

        Masalah Ferdy Sambo Berpotensi Diselamatkan KUHP, Menterinya Jokowi: Itu Sesuai Keputusan MK... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyorot tajam isu akan adanya penyelamatan atau keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo.

        Hal tersebut bermula dari pasal hukuman mati yang pelaksanaannya ternyata tak absolut seperti yang dikatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

        Baca Juga: Maju Bidik Jabatannya Jokowi, Yakinnya Amien Rais dan Anies Baswedan Dapatkan Pertolongan Tuhan: Semua Lebih Mudah!

        Adapun pasal yang dipersoalkan dalam isu tersebut, yakni Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

        Menanggapi hal tersebut, Yasonna keheranan, dirinya mengatakan hal itu tidak mungkin mengingat aturan tersebut sudah dibahas jauh hari sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir J.

        "Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

        Menkumham mengatakan bahwa isu itu tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru sudah dilakukan sejak lama sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs mencuat.

        Baca Juga: Senang Disupport Amien Rais, Sikap Anies Baswedan Disorot Habis: Dia Emang Begitu, Ucapan dan Tindakan Gak Sinkron!

        "Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.

        Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

        Baca Juga: Aksi Kamaruddin Belum Beres, Hukuman Berat Kembali Mengancam Ferdy Sambo Cs: Mereka Tak Mau Sadar...

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

        Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Baca Juga: Geger! Meski Sangat Dekat, Eks Elite NasDem Sebut Anies Baswedan Tak Sepintar Jusuf Kalla (JK) dalam Berpolitik, Ada Apa?

        Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: