Heran Sendiri Bharada E Enggak Divonis Mati Kayak Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Disambar Netizen: Butuh Duit buat Laki Baru
Nikita Mirzani masih terus mengeluarkan komentar-komentar yang kontroversi. Tidak hanya protes soal vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Nikita juga tidak terima Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan.
Diketahui, Bharada E sebagai eksekutor penembak Brigadir J divonis penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan dalang yang menyuruhnya menembak, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.
Baca Juga: Enggak Bisa Direm, Nikita Mirzani Nyerocos Terus Soal Bharada E: Jujur di Akhir, bukan dari Awal
Nikita Mirzani mengatakan bahwa hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo.
"Ya ini, dia nanya 'Gimana soal Bharada E dihukum 1 tahun 8 bulan?'. Kan pendapat aku, aku bilang kenapa yang nembak dipenjara 1 tahun doang. Harusnya seumur hidup atau hukuman mati bareng sama bosnya," kata Nikita Mirzani dilansir dari unggahan Instagram @gosipnyinyir2, Sabtu (18/2/2023).
Nikita Mirzani berpendapat Bharada E bersedia jujur karena diiming-iming vonis ringan. Bahkan, Nikita menilai vonis untuk Bharada E membuktikan hukum tidak adil. Apalagi, alasannya karena kejujuran.
"Kenapa 1 tahun cuman gara-gara jujur. Dia kan jujur di akhir, bukan jujur di awal. Gara-gara diiming-imingin, katanya nanti kalau jujur hukuman penjaranya lebih ringan, nggak boleh begitu," katanya.
Sejumlah netizen menganggap Nikita Mirzani hanya ingin membuat kontroversi dan pansos dari kasus Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Lagi nggak punya duit kali ya, dese bingung mau nyari duit kemana jadi pansos terus. Dah lah min jangan dikasih panggung terus, cuekin aja nanti juga capek sendiri," kata @anatsya_anita**.
"Percayalah si NM hanya nyari panggung dengan kasus yang berpotensi menaikkan pamornya," kata @satria***.
"Dia lagi butuh uang soalnya kan ada laki baru yang butuh nafkah," kata @norvayul**.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto