Jadi Eksekutor Pembunuh Yosua, Lemkapi Nilai Richard Eliezer Masih Layak Jadi Polisi: Kami Minta Dia Dipertahankan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, yanki Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai masih layak menjadi anggota kepolisian. Hal ini diungkap oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan.
"Kami minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," kata Edi, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: JPU Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer, Nicho Murka: Pembunuh Berdarah Dingin Dianggap Pahlawan
Seperti diketahui, Bharada E divonis hakim satu tahun enam bulan penjara sebagai ganjaran atas hukuman pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Eliezer di bawah dua tahun, menurut Edi, menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi.
Selain itu, Edi juga memiliki pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan di kepolisian. Ia melihat, anggota Brimob itu sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
Baca Juga: Vonis Bharada Eliezer Terlalu Ringan, Nikita Mirzani: Harusnya 5 Tahun Lah!
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.
Semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: