Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Tegas Safari Politik Capres ke Daerah Tak Boleh Ada Mobilisasi Masyarakat Umum, Sudah Dilakukan Anies Baswedan?

        Bawaslu Tegas Safari Politik Capres ke Daerah Tak Boleh Ada Mobilisasi Masyarakat Umum, Sudah Dilakukan Anies Baswedan? Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan para bakal calon presiden (capres) dan partai politik untuk mengadakan safari ke berbagai daerah. Meski begitu, lembaga ini menegaskan tak boleh berkampanye dalam kegiatan tersebut.

        "Kalau mau safari ya silakan, tapi jangan libatkan masyarakat umum seperti kampanye," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (20/2/2023). 

        Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Dipidana karena Bawaslu Teriak Melanggar Aturan Dana Kampanye? Ahli Beri Pernyataan Tegas, Simak!

        Bagja menjelaskan, kegiatan safari boleh dilakukan apabila setiba di suatu daerah hanya menggelar pertemuan dengan kalangan internal parpol. Jika mau mengundang simpatisan juga tak masalah, asalkan tidak memobilisasi masyarakat umum. 

        Menurut Bagja, sekarang memang waktunya bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi. Ketua parpol memang perlu menyampaikan sosialisasi kepada anggotanya di daerah terkait persiapan Pemilu 2024. 

        "Kalau mau diperkenalkan (kepada kalangan internal) ya silakan, kami tidak mau menghalangi, jadi ya silakan," ujar Bagja. 

        Baca Juga: Mas Anies Mohon Dengar! Bawaslu Bilang Silakan Lakukan Safari Politik, Asal...

        Meski memperbolehkan parpol melakukan kegiatan safari politik, tapi Bawaslu tidak bisa mengusut atau meminta laporan dana kegiatan tersebut. Hal itu diungkapkan Bagja pada pertengahan Desember 2022 lalu ketika didesak untuk mengusut dana safari politik bakal calon presiden Partai Nasdem, Anies Baswedan. 

        Ketika itu, Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengusut dana safari Anies karena terjadi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, masa kampanye resmi baru dimulai 28 November 2023. 

        "Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye. Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).

        Terkait adanya desakan mengatur pendanaan kegiatan kampanye partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur pelaporan dana sosialisasi partai politik. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu hanya mengatur soal dana kampanye parpol dan kontestan pemilu lainnya, tapi tidak mengatur dana kegiatan sosialisasi. 

        Baca Juga: Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Harusnya Dipidana Soal Utang Kampanye, Ahli Kasih Peringatan Keras: Hati-hati, Bisa Dilaporkan!

        Dana sosialisasi, lanjut dia, juga tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun dalam undang-undang perubahannya yakni UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam UU Partai Politik itu hanya mengharuskan partai membuat laporan apabila menerima kucuran dana dari pemerintah maupun pemerintah daerah. 

        Kekosongan regulasi ini terjadi saat partai politik kini punya waktu panjang untuk melakukan kegiatan sosialisasi. KPU dan Bawaslu diketahui memperbolehkan partai peserta pemilu menggelar sosialisasi menjelang masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. 

        Karena itu, Idham mengatakan pihaknya bakal membuat regulasi sendiri terkait pendanaan kegiatan sosialisasi partai politik ini. Regulasi itu disebutnya sebagai langkah progresif KPU mengatasi kekosongan hukum. 

        Baca Juga: Ketua Bawaslu Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan: Anies Baswedan Tak Bisa Dipidana Soal Utang Kampanye!

        "Saat ini kami sedang merancang keputusan terkait teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu. Insya Allah usulan terkait pelaporan dana sosialisasi parpol itu nanti akan kami masukkan," kata Idham dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Senin (20/2/2023). 

        Ketika ditanya kapan regulasi itu akan terbit, Idham belum bisa memastikannya. Sebab, pembuatan regulasi itu tidak dilakukan divisi yang ia pimpin. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: