Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Harusnya Dipidana Soal Utang Kampanye, Ahli Kasih Peringatan Keras: Hati-hati, Bisa Dilaporkan!

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Harusnya Dipidana Soal Utang Kampanye, Ahli Kasih Peringatan Keras: Hati-hati, Bisa Dilaporkan! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah heboh masalah utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno terkait Pilkada DKI Jakarta 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut bahwa Anies bisa dipidana karena masalah tersebut berkaitan dengan ketentuan batas maksimal sumbangan di kontestasi pemilihan kepala daerah.

Mengenai hal ini, Hamdani, mantan Staf Ahli Mendagri 2014-2022 mengingatkan siapa pun penyelenggara atau pengawas pemilu untuk berhati-hati menyampaikan pernyataan mengingat saat ini sudah masuk ke tahapan Pemilu di mana salah berucap bisa merugikan salah satu peserta, dalam konteks ini adalah pihak Anies Baswedan.

Baca Juga: Dengar Anies Baswedan Kirim Sinyal Bakal Lanjutkan Proyek IKN, Rocky Gerung Langsung Kritik Keras: Anies Jadi Sales-nya Jokowi!

“Kalau main sepak bola ini sudah kick off, jadi kalau sudah demikian maka semua pihak khususnya otoritas dalam kaitannya penyelenggara dan pengawas pemilu harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan,” jelas Hamdani saat berbincang bersama wartawan senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).

Baik atas nama pribadi atau instansi, Hamdani menegaskan tidak bisa seseorang bebas berkata yang sesuai keinginannya. Penyelenggara dan pengawas sudah diwajibkan untuk tidak condong ke pihak mana pun alias netral agar ada jaminan pemilu berjalan bersih dan adil.

Hamdani juga menegaskan bagi pihak yang merasa dirugikan atas kelakuan penyelenggara dan pengawas pemilu bisa membuat laporan ke dewan pengawas penyelenggara pemilu.

“Kalau statement seorang dari KPU atau Bawaslu sampai merugikan pihak-pihak tertentu dalam proses kontestasi nanti, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), DKPP itu sekretariatnya ada di Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Siap-siap, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Kemungkinan Surya Paloh Kabur: Dia Itu...

Hamdani yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini sebagai unsur pemerintah saat sedang dirancang mengaku paham betul mengenai UU yang diteriaki oleh Ketua Bawaslu sebagai dalil Anies bisa dipidana ini.

Hamdani menegaskan bahwa hal tersebut tidak tergolong pidana.

“Kalau kita lihat, apakah itu ada pidana? Itu tidak sulit melihatnya, tidak perlu sekelas ketua bawaslu itu, itu tidak tergolong pidana, itu bisa dipastikan,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: