Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecam Tindakan Keji Mario Dandy, Jazilul Fawaid: Mario Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

        Kecam Tindakan Keji Mario Dandy, Jazilul Fawaid: Mario Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi PK, Jazilul Fawaid, geram terhadap perilaku Mario Dandy Satrio yang menganiaya David sampai koma di rumah sakit. Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

        "Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungi awak media belum lama ini.

        Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis, seperti pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat, hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.

        Baca Juga: Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Perkara Penganiayaan David yang Awalnya Masalah Pribadi Jadi Urusan Institusi karena Hal Ini

        Lantas, seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.

        Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, pengertian "percobaan" dan pembunuhan" dibedakan menurut KUHP.

        Baca Juga: GP Ansor Tegas Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan yang Membuat David Koma dan Minta Usut Pelaku Perekaman serta Penyebarannya

        Pembunuhan dalam KUHP

        Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni

        1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun."

        2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

        Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Kekayaan Pejabat Kemenkeu Disoroti Sri Mulyani: Saya Memperhatikan...

        Pengertian percobaan dalam KUHP

        Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan

        1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

        2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

        Baca Juga: Kutuk Habis Kelakuan Mario Dandy, Sri Mulyani: Masalah Pribadi, Dampak Buruknya Kena Satu Institusi!

        3. Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

        4. Pidana tambahan bagi percobaan sama saja kejahatan selesai.

        Sementara itu, unsur-unsur yang harus terpenuhi seorang pelaku kejahatan, masuk dalam kategori percobaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP, di antaranya sebagai berikut.

        1. Adanya niat/kehendak dari pelaku;

        2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat;

        3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku

        Baca Juga: Mario Dandy Segera Dibuat Kelabakan, Menterinya Jokowi Sudah Turun Tangan: Tidak Ada Perdamaian...

        Hukuman percobaan dalam KUHP

        Sanksi hukum terhadap percobaan diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut.

        (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

        (3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

        Baca Juga: Pusingnya Pemerintahan Jokowi, Rakyat Males Bayar Pajak Gegara Kelakuan Mario Dandy: Pejabat Gak Jujur...

        Macam-macam percobaan dalam KUHP

        Ternyata KUHP tidak hanya mengatur mengenai percobaan pembunuhan. Dalam KUHP, diatur juga beberapa jenis percobaan lainnya, yakni

        1. Percobaan penganiayaan (Pasal 351 Ayat 5 KUHP);

        2. Percobaan penganiayaan binatang (Pasal 302 Ayat 3 KUHP);

        3. Percobaan perang-tanding (Pasal 184 Ayat 5 KUHP);

        4. Percobaan melakukan pelanggaran (Pasal 54 KUHP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: