Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen

        ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) melalui webinar bertajuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK #BulanLiterasiKripto memberikan dukungannya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator yang menginisiasi Bulan Literasi Kripto.

        ICDX turut mendukung regulator untuk menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dengan kripto untuk perlindungan konsumen.

        Direktur Utama ICDX Nursalam menyampaikan bahwa dalam skala global, literasi memiliki peran yang penting, apalagi pascakeruntuhan pertukaran kripto FTX yang memberikan banyak kerugian terhadap konsumennya.

        Baca Juga: Pluang Ajak Investor Kripto Jadi Smart Investor yang Tidak Latah dan FOMO

        "Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi juga di Indonesia. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari situasi itu sehingga pelajaran lainnya adalah bagaimana pentingnya ekosistem perdagangan yang andal, kemudian diperlukannya regulasi yang memberikan kepastian hukum, dan fakta bahwa aset kripto merupakan kelas aset baru dengan karakteristik tertentu yang belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh lapisan konsumen," tutur Nursama dalam sambutannya pada Senin (27/2/2023).

        Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), ICDX menyadari bahwa perdagangan aset kripto kini telah menjadi satu hal yang cukup menarik minat konsumen. Berdasarkan data studi yang dirilis oleh CELIOS, mencatat bahwa lebih dari 15 juta masyarakat Indonesia telah memperdagangkan aset kripto, namun demikian hanya 55% memberikan pengakuan bahwa mereka memiliki kendala yang menyangkut literasi.

        Sebagai regulator kripto di Indonesia saat ini, Bappebti telah menerangkan bahwa terkait dengan perlindungan konsumen, sistem check and balance di Indonesia memiliki tiga layer of defence (tiga lapis pertahanan) yang melibatkan regulator, infrastruktur perdagangan, dan juga konsumen. Lapisan pertama merupakan perdagangan atau exchanger dari aset kripto, yang kedua adalah SRO yang melibatkan bursa, kliring, dan kustodian, sementara lapis ketiga adalah Bappebti.

        "Skema ini tentunya saya pikir sangat relevan sekali untuk memastikan perlindungan konsumen dengan tingkat literasi yang sangat beragam. Elemen-elemen pertahanan ini harus dioptimalkan sehingga di antara dengan menerapkan proses KYC di level nasabah dan AML (Anti Money Laundering), kemudian monitoring, dan evaluasi yang bertujuan memastikan bahwa konsumen itu dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman tentunya," ujar Nursalam.

        Menerangkan bahwa UU P2SK menyebut perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan, Nursalam menyampaikan bahwa inisiatif webinar ICDX dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari UU P2SK sehingga nantinya aturan yang dibuat dapat membantu atau melindungi kebutuhan konsumen dari aset digital ini di Indonesia.

        "Undang-Undang P2SK juga menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan. Kami berharap diskusi dan ide-ide yang muncul dalam webinar ini dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari Undang-Undang P2SK sehingga nanti aturan yang dibuat itu bisa membantu atau melindungi kebutuhan daripada konsumen," kata Nursalam menegaskan.

        Menurutnya, aturan turunan dari P2SK diperlukan apalagi di masa periode transisi yang krusial, di mana saat ini merupakan masa-masa transisi dari UU P2SK yang telah ditandatangani oleh Presiden, memuat pelimpahan tanggung jawab kepada regulator sesuatu dengan apa yang diamanatkan oleh UU P2SK itu sendiri. Tentunya, aturan turunan ini selaras dengan harapan akan regulasi yang dapat menjamin perlindungan konsumen.

        "Perlindungan konsumen itu penting sekali untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri karena kita tahu bahwa tanpa adanya kepercayaan, konsumen akan enggan untuk membeli produk-produk yang ditawarkan dan juga tanpa adanya partisipasi konsumen, sulit bagi industri untuk menjalin atau mengembangkan dan tentunya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkas Nursalam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: