Biar Dolar Para Eksportir Gak Kabur, BI Terbitkan Instrumen Term Deposit Valas DHE

Biar Dolar Para Eksportir Gak Kabur, BI Terbitkan Instrumen Term Deposit Valas DHE Kredit Foto: Unsplash/Alexander Mils
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi mengatakan, instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk (appointed bank)sesuai dengan mekanisme pasar. Baca Juga: Hadiri FMCBG G20 India, Bos BI Tekankan Pentingnya Sinergi dan Bauran Kebijakan

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dia menuturkan, lewat instrumen ini, eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada BI.

Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan, diantaranya suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor. Kemudian pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

"Lalu, Agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE," terang Fadjar. Baca Juga: Jurus Tahan Devisa Ekspor Bakal Tambah Cadangan Hingga US$50 Miliar

Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur BI bulan Desember 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: