Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...

        Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan... Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tiba-tiba memutuskan bahwa harus ada penundaan untuk Pemilu 2024.

        Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

        Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...

        Partai tersebut diketahui memberikan gugatan terkait dengan hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

        “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

        Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

        PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

        Baca Juga: Efek Mario Dandy Hingga Bobrok Birokrasi, Menterinya Jokowi Diancam Anak Buah Sendiri: Sebaiknya Ibu Mundur...

        “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

        Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

        Baca Juga: Diatur Menantunya Jokowi, Elite Megawati Yakin Tak Perlu Misuh-misuhin Karya Anies Lagi: Inikan Pintar-pintarnya...

        “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

        Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

        Baca Juga: Beri Jaminan Soal Lanjutkan Program Jokowi, Bualan Kubu Anies Kuat Sekali: Selalu Anggap Sebaliknya!

        “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: