Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Tunda Pemilu Sampai Memicu Reaksi Menterinya Jokowi, PN Jakpus Disoroti: Hakimnya Berani Sekali...

        Vonis Tunda Pemilu Sampai Memicu Reaksi Menterinya Jokowi, PN Jakpus Disoroti: Hakimnya Berani Sekali... Kredit Foto: Instagram/Hendri Satrio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik, Hendri Satrio menyoroti keputusan kontroversi yang membuat pesta demokrasi harus ditunda pada tahun 2024.

        Menurutnya, vonis tersebut sangat kontroversial, namun lebih mengherankan adalah level keberanian dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

        Baca Juga: Habis Kontroversi Pinjaman, Sandiaga Uno Ogah-ogahan Jadi Duetnya Anies Baswedan: Kami Sudah...

        Dirinya mengatakan keputusan tersebut menempatkan pihak pemerintah sebagai pihak yang tertuduh atas perkara tersebut.

        "Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat," kata Hendri Satrio dalam diskusi "Jalan Terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

        Namun demikian, Hendri mengapresiasi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang langsung memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

        "Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memujinya karena langsung bereaksi dan memberikan pernyataan ini tuh tidak tepat, tidak benar," ujar Hendri.

        Baca Juga: Kontroversi Isu Jegal Anies Baswedan karena Mandat Penguasa, KPK: Saya Pastikan...

        Penundaan Pemilu 2024, menurut Hendri, merupakan tindak yang tidak benar karena melawan undang-undang (UU).

        Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan aneh sekaligus mengejutkan.

        Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Bedanya Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan: Beliau Tak Memiliki...

        "Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Feri.

        Baca Juga: Jeleknya Warisan Anies Baswedan, Nasib Formula E Disorot Tajam: Rugi Total, Tak Berguna...

        Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: