Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamenaker RI: Wujudkan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Sawit

        Wamenaker RI: Wujudkan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Sawit Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

        Pekerja anak dan perempuan, diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan.

        Baca Juga: Srikandi UNNES Juarai Lomba Riset Sawit Nasional Tingkat Mahasiswa Tahun 2023

        "Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif," ujar Afriansyah Noor ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023), dilansir dari laman InfoSAWIT. 

        Disebutkan Afriansyah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Meskipun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi Covid-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan kondisi sebelum pandemi.

        "Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan," kata Afriansyah Noor.

        Lebih lanjut Afriansyah menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan nondiskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: