Tingkatkan Literasi, OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Kucing Dalam Karung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dengan menggelar kegiatan edukasi keuangan di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang yang dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan.
Kegiatan edukasi dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Anggota Komisi XI DPR-RI Eriko Sotarduga dan pimpinan Industri Jasa Keuangan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian dan PT BPJS Kesehatan. Baca Juga: Berkantor di IKN, OJK Ajukan Lahan 1,5 Hektare
Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Dengan demikian masyarakat tidak membeli kucing dalam karung.
“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica.
Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam. Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Eriko menyambut baik inisiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan karena dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman terkait produk jasa keuangan.
“Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal,” tambah Eriko.
Ke depannya Eriko berharap kegiatan edukasi keuangan ini dapat dilakukan di setiap kecamatan agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut dihadiri sekitar 300 warga dari Ciganjur, Cimpeda, Jagakarsa, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Tanjung Barat, Srengseng Barat, Lenteng Agung, Pejaten, Cipulir, Cilandak, Mampang dan Pancoran yang kebanyakan merupakan pelaku usaha mikro.
Di sela-sela acara dilakukan juga penyerahan simbolis produk keuangan kepada penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.
Salah satu peserta edukasi penerima Tabungan Emas, Sri Purwanti ibu rumah tangga warga Lenteng Agung menyampaikan harapannya agar ke depannya semakin sering dilakukan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat yang masih belum mengetahui tentang produk keuangan dapat diberi pemahaman lebih baik agar tidak terjebak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan ini sangat bagus ya, terutama dilakukan di kalangan masyarakat umum yang jarang diberi edukasi keuangan. Jadi, kami bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan produk keuangan,” kata Sri Purwanti. Baca Juga: Jalankan Amanat UU P2SK dan Transformasi Organisasi, OJK Lantik 22 Pejabat
Yulianti, yang juga menjadi peserta edukasi keuangan dan berprofesi sebagai penjahit rumahan di daerah Lenteng Agung menyampaikan bahwa ia sangat terbantu atas kegiatan edukasi yang dilakukan hari ini karena sebagai tulang punggung keluarga, ia menjadi lebih mendapat gambaran cara mengelola keuangan.
Materi dalam kegiatan edukasi keuangan yang disampaikan meliputi tata cara mengelola dan melakukan perencanaan keuangan, tips menggunakan produk keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat, Tabungan Emas, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan materi waspada investasi serta pinjol ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman