Jalankan Amanat UU P2SK dan Transformasi Organisasi, OJK Lantik 22 Pejabat
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu ini (1/3/2023), melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen. Baca Juga: Awal Tahun, OJK Terima 2.296 Pengaduan, Paling Banyak...
Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra dalam acara pelantikan yang juga dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK.
Menurutnya, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement