Reksa dana syariah adalah reksa dana yang hanya bisa diinvestasikan di produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Produk ini tetap terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan dalam Daftar Efek Syariah.
Reksa dana syariah bisa menjadi pilihan bagi kaum Muslim yang ingin berinvestasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kehalalan. Ini karena investasi bagi kaum Muslim bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga keberkahan di dalamnya.
Berdasarkan laman OJK, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum bernama manajer investasi (MI). Selanjutnya, dana yang terhimpun diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Baca Juga: Apa Itu Biaya Operasional?
Oleh karena itu, efek yang dijadikan sebagai portofolio reksa dana syariah haruslah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yakni saham syariah, sukuk dan efek syariah lainnya.
Adapun proses pengelolaannya harus bersih dari unsur non halal. Sehingga manajer investasi tidak diizinkan membeli instrumen investasi yang tidak termasuk dalam daftar efek syariah.
Dasar hukum reksadana syariah adalah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah. Sementara berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Sementara itu, berdasarkan laman Indonesia Stock Exchange (IDX), saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sebuah perusahaan atau negara menerbitkan portofolio efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam di pasar modal antara lain saham syariah dan sukuk.
Jenis reksadana ini memiliki tujuan untuk memudahkan investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dalam melakukan kegiatan ini, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menetapkan batasan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Investor akan melakukan akad wakalah bin ujrah. Melalui akad tersebut, investor menguasakan kepada manajer investasi (MI) dan Bank Kustodian untuk mengelola investasinya. MI dan Bank Kustodian akan mendapatkan fee/ujrah sebagai biaya pengelolaan.
Selain itu, risiko dan tingkat pengembalian/bagi hasil (return) akan sesuai dengan jenis rekda dana syariah yang dipilih oleh investor.
Produk syariah ini merupakan kumpulan berbagai efek/portofolio sehingga diversifikasi efek dapat menekan risiko penurunan nilai. Selain itu, disversifikasi investasi mampu mengurangi risiko kerugian saat kinerja salah satu efek mengalami penurunan. Imbal hasil (return) reksadana akan menyesuaikan dengan jangka waktu dan jenis produknya.
Lebih lanjut, kategori halal dalam reksa dana syariah adalah MI tidak berinvestasi di perusahaan semacam ini:
- Memproduksi atau menjual sesuatu yang haram seperti babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dan lain sebagainya.
- Perusahaan yang merugikan banyak orang dan bersifat mudharat seperti rokok
- Perusahaan yang memiliki bisnis riba dan judi (masyir)
- Perdagangan yang tidak disertakan penyerahan barang
- Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
- Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif
- Transaksi suap (risywah)
Meski terkesan dibuat khusus kaum muslim, tetapi reksa dana syariah tetap memiliki banyak pilihan produk. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri ini juga yang pertama di Indonesia. Selain itu, reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap yang paling tinggi. Kini, kamu bisa berinvestasi di reksa dana syariah melalui marketplace online ataupun offline.
Namun, jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio (cleansing) yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Ini bukanlah pemahaman yang benar karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksa dana syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: