Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Berasal dari Data Intelijen yang Sangat Akurat

        Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Berasal dari Data Intelijen yang Sangat Akurat Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berasal dari data intelijen yang akurat.

        Hal ini disampaikan oleh Mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji. 

        Menurut keduanya, data yang disampaikan atau data yang mendukung setidak-tidaknya adalah data intelijen keuangan karena PPATK dibawah koordinator Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

        Baca Juga: Cara Melihat Kesehatan Keuangan: Ingin Resign Tapi Masih Ragu? Wajib Simak di Sini!

        “Jadi yang diberikan oleh PPATK adalah hasil analisis ya yang sudah hampir matang, minimal setengah matang yang dibuat oleh analis-analis berdasarkan laporan informasi lainnya termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Yunus melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23). 

        “Ya, misalnya penegak hukum katakanlah KPK mencari bukti permulaan, minimal 2 alat bukti dari dugaan terjadinya pidana korupsi misalnya gratifikasi atau suap. Kalau udah ada dua bukti permulaan yang sah, maka sudah ada tindak pidana, sudah ada dalam pelakunya,” tambahnya.

        Susno menambahkan, Mahfud tidak membeberkan semuanya. Tapi dia sebenarnya sudah memberikan clue besar tentang jumlah.

        “Tetapi beliau sudah memberikan cluenya, yaitu jumlahnya sekitar 300 triliun berasal dari pejabat kementerian keuangan,” jelasnya.

        Baca Juga: Kinerjanya Terbukti Cemerlang, Direktur Keuangan Elnusa Sukses Raih Penghargaan: Best Performance Chief Financial Officer!

        Ia juga menambahkan jika Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tiba-tiba mengatakan uang itu bukan uang korupsi, maka pernyataan itu sifatnya sementara. 

        “Kalau Pak Mahfud mengatakan itu bukan transaksi korupsi ya untuk sementara ya, tetapi setelah diproses pemilik rekening tidak bisa mempertanggungjawabkan transaksi itu”, kata dia.

        “Dan misalnya didapat bahwa uangnya itu dari hasil penyalahgunaan jabatan atau dari suap atau gratifikasi, maka itu sudah menjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: