Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha

        Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal, seperti waktu dan juga jenis barang. Hal itu bertujuan agar penentuan kebijakan nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.  

        "Pelarangan terhadap angkutan logistik harus memperimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

        Dia mengatakan wacana kebijakan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

        Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Krakatau Park Beroperasi Lebaran Tahun Ini

        "Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait," katanya.

        Sebelumnya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (14/3/2023), Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023, sedangkan untuk arus balik akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik. 

        Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

        Sementara, 4 angkutan barang, yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang. 

        Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Karena, menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi. 

        "Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu," ujarnya.

        Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga mengatakan tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang tersebut.

        Baca Juga: Gak Main-main, Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor dengan Nilai Rp30 Miliar

        "Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian larangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka," ujarnya.

        Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan kajian terhadap volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga sangat mengganggu aktivitas para pemudik di jalan.

        "Tapi, kalau menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya," tuturnya.

        Dia mengutarakan, barang-barang seperti ternak dan air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan barang yang sangat strategis yang dibutuhkan saat momen lebaran.

        "Menjelang lebaran kan kebutuhan ternak seperti sapi itu sangat besar. Tapi, kalau angkutannya dilarang, otomatis barangnya akan susah didapat dan kalaupun ada harganya akan menjadi sangat mahal karena suplainya berkurang dan meningkatkan inflasi. Apalagi taste-nya orang Indonesia kan bukan daging beku tapi daging hidup atau daging segar," ungkapnya.

        Begitu juga dengan AMDK, menurut Direktur Eksekutif INDEF ini, itu merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, angkutan air minum itu tidak bisa dilarang apalagi dalam momen-momen lebaran.

        Baca Juga: Lakukan Rampcheck, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Angkutan Lebaran 2023

        "Bisa dibayangkan apa akibatnya jika air minum untuk DKI Jakarta yang dipasok dari Sukabumi tiba-tiba tidak bergerak distribusinya. Bisa dipastikan akan terjadi kesulitan air minum di sana karena masyarakat juga nggak punya cadangan karena tidak adanya tempat penyimpanan untuk seminggu atau dua minggu," tukasnya.

        Selain itu, menurutnya, pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang itu juga akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyetok barang. 

        "Akibatnya mereka akan seenaknya untuk menaikkan harga barangnya karena melihat masyarakat pasti akan membelinya," ucapnya. 

        Jadi, kata Tauhid, komoditas strategis seperti air minum dan ternak ini tidak boleh dilarang dan pendistribusiannya harus lancar.

        "Sebab saya pernah ngalami nggak ada air minum selama lebaran karena pasokan berkurang. Saat itu air minum sangat susah untuk didapat di warung-warung," tuturnya.

        Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan.  Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan karena adanya pelarangan dari Kemenhub, barang akan terlambat sampai ke penerima. Dalam hal ini, eksportirnya bisa terkena penalti yang biayanya sangat besar.

        Baca Juga: Rawan Penimbunan Barang, Wacana Pembatasan Jalur Logistik Saat Lebaran Disorot Tajam: Sebaiknya...

        "Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya," ujarnya.

        Menurutnya, Kemenhub sebaiknya mencabut wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut. Dia mengatakan Kemenhub lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini.

        "Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: