Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Pertanyakan Langkah Bawaslu Jatim Sebar SMS Blast Terkait Safari Politik Anies Baswedan di Surabaya

        Demokrat Pertanyakan Langkah Bawaslu Jatim Sebar SMS Blast Terkait Safari Politik Anies Baswedan di Surabaya Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak partai Demokrat ingin mengetahui tujuan Bawaslu Jawa Timur (Jatim) melancarkan SMS Blast yang isinya: 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'. 

        “Pertama, mengapa bentuknya SMS Blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies? Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS Blast itu?” kata Renanda Bachtar, Wasekjen DPP Partai Demokrat.

        Keheranan kedua, lanjut Renanda, menyangkut isi teguran itu sendiri. Menurut dia tidak ada aturan pemilu yang dilanggar Anies.

        Baca Juga: Partai Demokrat Akui Banyak yang Tak Suka Hingga Coba Goyahkan Koalisi Perubahan

        “Kita semua tahu aturan Pemilu dimaksudkan untuk mengatur kandidat atau calon peserta Pemilu. Apakah hari ini sudah ada Capres? Pastinya belum. Anies bukan Capres sampai ada parpol atau koalisi parpol yang mendaftarkannya sebagai Capres bulan Oktober 2023 nanti,” tambahnya.

        “Apa yang dilakukan sejumlah tokoh yang diduga akan maju sebagai Capres atau Cawapres saat ini hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye”, tutur Renanda Bachtar. 

        “Karena definisi dan batasan Kampanye adalah: Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelasnya.

        Anies kata dia saat di lingkungan Masjid Surabaya itu tidak meminta orang-orang yang berkerumun ingin menyapa dan menyalaminya agar memilihnya sebagai Presiden di Pemilu 2024 nanti. 

        Anies hanya sekadar menyapa serta merespon jamaah yang selepas sholat mengerubunginya. Alih-alih meminta mereka untuk memilihnya, Anies justru memanfaatkannya untuk menyampaikan "pesan damai" yang menyejukkan. 

        Pesan Anies saat itu hanya berkata: "Jaga soliditas. Asal-usul boleh beda, tujuan kita sama. Setuju? Seragamnya boleh beragam, tapi langkah dan arahnya sama, satu," katanya.

        "Saya berharap kepada semuanya, saling mendukung satu sama lain. Jangan justru saling menikung, saling menyikut, jangan. Saling support dan saling dukung" jelas dia.

        Menurut pandangan Renanda Bachtar, semestinya Bawaslu mengapresiasi ajakan pesan damai menuju Pemilu 2024 ,yang disampaikan Anies di Masjid Surabaya itu.

        Renanda Bachtar juga ingin mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas hal-hal apa saja yg dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye.

        “Jadi, apa yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dengan berkeliling dan bertemu dengan berbagai komunitas saya rasa wajar saja, selama itu tidak menggunakan waktu kerja, fasilitas dan anggaran negara. Anies, jelas bukan pejabat publik,” katanya. 

        Baca Juga: Siap-siap! Surya Paloh Lakukan Kunjungan ke Partai Demokrat, Pengamat Sebut Penegasan Anies Baswedan Bakal Bertarung di Pilpres 2024

        “Bawaslu harus tunjukkan objektivitas, netralitas, dan independensinya. Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan "kampanye sambilan" ungkapnya. 

        Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS Blast seperti yang dilakukannya kepada Anies Baswedan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: