Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluhkan Kerja PPATK dalam Kasus Dana Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR: Negara Ini Lagi Berduka, Ditambah Cerita Begini

        Keluhkan Kerja PPATK dalam Kasus Dana Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR: Negara Ini Lagi Berduka, Ditambah Cerita Begini Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI tampak berapi-api mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavananda, dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

        Ivan dan Mahfud MD tampak dicecar dalam Rapat Kerja PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023). Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyebut bahwa PPATK membuat publik gaduh gegara membuat isu transaksi Rp349 T mencuat ke permukaan.

        Baca Juga: Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden

        Arteria menilai bahwa kini publik tengah dilanda berbagai kedukaan, dan PPATK hanya menambah kegaduhan usai koar-koar soal kasus ini.

        "Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," kata Arteria dalam rapat itu.

        Arteria juga menekankan bahwa PPATK harus membenahi cara mereka membuat narasi publik terkait dengan kasus ini.

        "Pahami juga, banyak yang tidak satu frekuensi, sepemahaman keilmuannya dengan bapak-bapak yang pintar ini. Jadi sebagai pejabat publik, narasi bahasanya pun biar bisa dimengerti oleh publik yang banyak, ini masukan," ujarnya.

        Tak berhenti di situ, Arteria juga mewanti-wanti bahwa dokumen terkait transaksi janggal tersebut bersifat rahasia sehingga barangsiapa yang membocorkannya ke publik dapat terancam pidana.

        "Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.

        "Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," lanjutnya.

        Baca Juga: Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden

        Tuding Mahfud MD dan PPATK punya motif tersembunyi

        Benny K Harman, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, dalam kesempatan yang sama menaruh kecurigaan kepada Ivan dan Mahfud MD. Terkhusus untuk Mahfud MD, Benny mencurigai ada motif politik di balik sang Menko Polhukam getol membahas soal kasus ini.

        Lebih lanjut, Benny menilai ada upaya dari Mahfud MD untuk memojokkan Kemenkeu. "Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam, dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," kata Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: