Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Larangan Bukber Ramadan Tak Diterima Masyarakat, Jokowi Diingatkan Pesta Meriah Anaknya: 3.000 Undangan, Loh!

        Alasan Larangan Bukber Ramadan Tak Diterima Masyarakat, Jokowi Diingatkan Pesta Meriah Anaknya: 3.000 Undangan, Loh! Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Demi mencegah penularan Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadan 2023. Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadan.

        Surat tersebut pun ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa, (21/03/2023) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga. Dalam surat imbauan tersebut, Jokowi menggarisbawahi tiga poin penting, yaitu:

        Baca Juga: Minta Larangan Bukber Dicabut, Peringatan Keras Yusril Ihza kepada Jokowi: Pemerintah Bisa Disebut Anti-Islam

        1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
        2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan;
        3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

        Di ujung surat, Sekretaris Kabinet juga menulis, "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih."

        Pihak Kemendagri mengaku akan menyiapkan surat imbauan sesuai arahan Jokowi. Namun, larangan ini menuai pro dan kontra di publik. Pasalnya, larangan buka bersama karena alasan masih dalam masa transisi pandemi ke endemi seolah mematahkan peraturan presiden yang sudah mencabut status PPKM/PSBB sejak Desember 2022 lalu.

        Tak hanya itu, imbauan ini juga mendapat komentar dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. Ia pun menuliskan cuitan dan sindiran soal pesta pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang mengundang hingga 3.000 orang.

        "Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3.000 undangan," ungkap Yan di akun Twitter pribadinya pada Rabu (22/3/2023).

        Baca Juga: Jokowi Minta ASN dan Pejabat Buka Puasa yang Sederhana Saja

        Yan pun melanjutkan cuitannya soal diskriminasi. "Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan? Benar kah surat ini?” lanjut Yan.

        Tak hanya Yan, para warganet pun ikut mengomentari cuitan ini. Banyak dari mereka yang mengaku kebingungan dengan peraturan ini karena pagelaran konser, festival, bahkan kompetisi internasional dengan ribuan peserta pun telah digelar bahkan saat masih di masa pandemi. Sementara, peraturan ini dianggap masih rancu karena tidak sesuai dengan alasan yang diungkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: