Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan tradapat praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.
Keterangan ini disampaikan Menter Hadi di Aula Polda Kalimantan Tengah didampingi Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman, pada Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Menteri Hadi Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Warga Blora
"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 Sertipikat Tanah masyarakat dan 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah," tegas menteri Hadi dalam keterangannya.
Menteri Hadi menjelaskan, dalam kasus ini, mafia tanah sangatlah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian. Pasalnya, tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Untuk itu, dirinya mendorong agar Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI, dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
"Alhamdulilah berkah Ramadan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda, dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," katanya.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Menteri Hadi mengungkapkan perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Menteri Hadi menegaskan pemerintah tidak memberikan sedikit pun celah untuk praktik mafia tanah di Indonesia. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto: Hotline Pengaduan ATR/BPN Kini Terintegrasi dengan Kantor BPN di 34 Provinsi
"Dengan peran masyarakat ini, kita dapat memberantas mafia tanah sampai ke akarnya," kata Menteri Hadi.
"Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas