Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ulama Ramai-ramai Mendesak Jokowi, Larangan Bukber Pejabat Terus Disoroti: Hanya Mengganggu Kekhusyukan Puasa!

        Ulama Ramai-ramai Mendesak Jokowi, Larangan Bukber Pejabat Terus Disoroti: Hanya Mengganggu Kekhusyukan Puasa! Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis terus menyuarakan penolakannya akan larangan buka puasa bersama alias bukber.

        Walaupun berlaku hanya untuk kalangan pejabat, dirinya tetap mendesak kebijakan tersebut untuk ditarik kembali oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        Baca Juga: Ketahuan Bagi-bagi Amplop Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Kubu Megawati Disoroti: Oh PDIP, Kadernya Memang Senang Korupsi

        Hal tersebut menurutnya demi kebaikan bersama, agar umat muslim bisa khusyuk melaksanakan ibadah puasa. 

        "Sekali lagi saya usul dicabut surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu," ujar Cholil dalam keterangannya (26/3/2023).

        Tambah Cholil, dirinya sangat menghormati jiwa besar Presiden Jokowi. Terlebih, melihat di lapangan begitu sulit menerapkan imbauan tersebut.

        "Di lapangan sulit diterapkan dan hanya mengganggu kekhusyukan puasa. Bismillah Pak (Mahfud) ayo cabut surat edaran itu," ucapnya.

        Baca Juga: Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego

        Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mendengar rencana Presiden Joko Widodo mencabut larangan buka puasa bersama Ramadan 2023 dengan mempertimbangkan pro kontra kebijakan itu di masyarakat.

        "Saya belum dengar (Jokowi akan cabut larangan buka bersama)," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

        Baca Juga: Buka Puasa Bersama Dilarang Karena Covid Tapi Konser Besar dengan Puluhan Ribu Penonton Boleh, Pak Jokowi Bukber Itu Kultur Umat Islam

        Namun begitu, Mahfud bilang pencabutan aturan ini tidak akan rumit dan bisa dilakukan secara sederhana, sebab kebijakan tersebut bersifat Surat Edaran.

        "Saya belum dengar, itu kan SE. Jadi pencabutan juga sederhana tidak usah pakai bilang ke menteri. Kalau mau cabut, cabut. Karena itu bukan keputusan presiden, SE Kemenseskab atas arahan Presiden," kata dia.

        Baca Juga: Makin Hari Makin Lengket Sama Jokowi, Prabowo Buat Anies Bertekuk Lutut

        Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan dirinya akan patuh terhadap ketentuan ini karena kebijakan tersebut ditujukan kepada pejabat pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: