Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pansus Mau Dibuat Untuk Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu, Langsung Ditolak Bambang Pacul

        Pansus Mau Dibuat Untuk Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu, Langsung Ditolak Bambang Pacul Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

        Alasannya kata dia adalah karena pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

        Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

        Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas menko polhukam dalam mengaudit dan mengkonsolidasi komite tersebut.

        "Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, mengkonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud MD di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

        Baca Juga: Kemenparekraf-DPR RI Bahas Kesiapan Antisipasi Pergerakan Wisnus saat Libur Lebaran 2023

        Bambang juga menyoroti kewenangan pihak yang berhak menerima laporan berkala dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni presiden dan DPR.

        "Jadi, yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa? Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada ke KPK, ini dikonsolidasi dulu dong," ujar Bambang.

        Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tentang adanya tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. 

        Konfirmasi tersebut menjadi landasan dewan untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.

        Salah satunya dengan pembentukan pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Pasalnya, temuan transaksi besar tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

        "Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU) karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," ujar Desmond dalam RDPU dengan PPATK di gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3/2023).

        Pansus tersebut juga bertujuan dalam mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Jangan sampai, dia melanjutkan, tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan.

        Baca Juga: DPR Interupsi Hingga Mengancam Lewat Pidana, Mahfud MD Sampai Murka: Jangan Halangi Pengungkapan Rp349 Triliun

        "Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa (pejabat Kemenkeu Rafael) Alun, Alun itu? Atau ada Alun, Alun, Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?" ujar Desmond.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: