Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kolaborasi, Allianz Life dan Maybank Indonesia Perkenalkan Fitur Wakaf di Unit Link Syariah

        Kolaborasi, Allianz Life dan Maybank Indonesia Perkenalkan Fitur Wakaf di Unit Link Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) melalui Unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II, yang memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.

        “Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 35.000 nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, dimana lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz,” kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia di Jakarta, Kamis (30/3/2023). Baca Juga: Bersiap Spin Off, Allianz Tunjuk Eks Bos Bank Muamalat Nahkodai Allianz Life Syariah

        Melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

        Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang, MyProtection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi dan 30% dari saldo Nilai Investasi.

        Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.

        “Unit Syariah Allianz Life Indonesia senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama. Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan & aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah,” kata Achmad Kusna Permana, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia.

        Sementara Head, Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari mengatakan, pihkanya melihat akhir-akhir ini, nasabah semakin menyadari pentingnya pengelolaan aset dan keuangan secara holistik, termasuk dalam merencanakan keuangan untuk generasi berikutnya serta mengantisipasi kejadian yang tidak terduga.

        "Melalui fitur wakaf pada MyProtection Bijak II, nasabah tidak hanya dapat menjaga nilai asetnya, tetapi juga dapat mewujudkan kepedulian terhadap sesama umat melalui manfaat wakaf yang tersedia pada solusi tersebut," tukasnya. Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Maybank Bukukan Laba Bersih Rp28,09 Triliun

        Adapun dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf IKADI, Baitul Maal Muamalat, Badan Wakaf Mandiri, Wakaf Al-Azhar, serta Yakesma.

        Lembaga pengelola wakaf bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: