Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usaha Mahfud MD Ungkap Pencucian Uang Dihadiahi Ancaman, Elite Megawati Disorot Tajam: Mesti Viral Dulu, Baru Jalan

        Usaha Mahfud MD Ungkap Pencucian Uang Dihadiahi Ancaman, Elite Megawati Disorot Tajam: Mesti Viral Dulu, Baru Jalan Kredit Foto: Instagram/Muannas Alaidid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Kondang, Muannas Alaidid turun memberikan kritikan tajamnya untuk Arteria Dahlan terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Dirinya keheranan, Politikus PDI Perjuangan tersebut malah seperti mencoba halangi penyelidikan akan hal tersebut.

        Baca Juga: Keberanian Mahfud MD Bongkar Korupsi di Badan Kemenkeu, Dinilai Bisa Jadi Representasi Cawapres dari NU

        Hal itu menyusul manuver politikus itu yang malah memojokkan Mahfud MD. Padahal menteri tersebut mencoba membongkar transaksi mencurigakan yang sampai berjumlah Rp345 triliun itu.

        Tingkah Anggota Komisi III DPR tersebut dinilai sangatlah konyol dan di luar nalar oleh Muannas.

        “Konyol betul DPR ini transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis, jelas-jelas sudah dilaporkan PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023 mandek dan tidak ada tindaklanjut APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya, dikutip dari cuitannya di Twitter, Selasa (28/3/2023).

        Pernyataan itu dilontarkan Muannas karena menurutnya apa yang dilakukan Arteria aneh. Pasalnya, ia menyebut Mahfud bisa dijerat pidana.

        Baca Juga: DPR Minta Kejelasan Simpang Siur Data Rp349 Triliun, Mahfud MD-Sri Mulyani: Kami Akan Hadir Besok!

        “Saat menko prof @mohmahfudmd teriak ada dugaan TPPU dgn melibatkan partisipasi publik malah yang minta penegakkan hukum diancam membuka rahasia,” ujarnya.

        Ia menilai, apa yang dilakukan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan alias Menko Polhukam itu telah tepat.

        Baca Juga: Gertak Mahfud MD, Arteria Dahlan Dinilai Cari Popularitas

        Menurutnya, era digital telah membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan lewat media sosial.

        Baca Juga: Kasus Rp349 Triliun Makin Ruwet, Mahfud MD dan Sri Mulyani Segera Bentuk Satgas Gabungan

        “Berapapun nilainya temuan transaksi janggal PPATK dalami dan proses dulu, sebab ini tindak pidana. Sudah betul pak menko itu, hari ini kadang mesti viral dulu, kalo diam-diam ya jalan di tempat,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: