Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        12,75 Juta Keluarga di RI Sulit Punya Rumah, Menko Airlangga: Aturan Subsidi Bagi MBR Segera Terbit

        12,75 Juta Keluarga di RI Sulit Punya Rumah, Menko Airlangga: Aturan Subsidi Bagi MBR Segera Terbit Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berdasarkan data backlog perumahan, tercatat ada 12,75 juta keluarga yang belum memiliki rumah di Indonesia.

        Dia menyebut, angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700 hingga 800 ribu kartu keluarga setiap tahun.

        Baca Juga: Punya Rumah Termewah di Dunia, Mukesh Ambani Pekerjakan 600 Pegawai, Gaji Sopirnya Nyaris Rp500 Juta!

        "Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi," ungkap Airlangga, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/4/2023).

        Airlangga menjelaskan revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

        Baca Juga: Genjot Ekonomi Digital Merata di Seluruh Indonesia, Menko Airlangga Gencarkan Enam Strategi Ini

        Lebih jauh, menurut Airlangga, industri properti telah mampu membuktikan diri menjadi salah satu leading sector yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

        Saat ini, kata dia, industri properti di Indonesia bukan lagi hanya sekedar real estate dan perumahan, namun juga meliputi kawasan komersial/superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kawasan pariwisata.

        "Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman," ujarnya.

        Airlangga menuturkan kebangkitan di sektor properti pascapandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects

        Baca Juga: Targetkan Terus Tumbuh Di Tahun 2023, Kembangkan Produk-Produk Baru di Sektor Properti

        Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31% (ctc).

        "Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti di Indonesia, Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

        Baca Juga: Sambut Geliat Properti, Greenwoods Groups Pasarkan Hunian Premium Aria Puri

        Dia mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.

        "Dalam mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: