Luruskan Data Mahfud MD Soal Isu Transaksi Janggal, Begini Faktanya Kata Sri Mulyani!
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan soal perbedaan pernyataan antara dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait besaran transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami sampaikan dulu Rp3,3 triliun yang kami sampaikan di Komisi XI DPR RI vs Rp35 triliun yang disampaikan oleh Pak Menko di ruangan ini (Komisi III DPR RI)," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Lengkap! Begini Klarifikasi Sri Mulyani di Depan DPR Soal Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun
Sri Mulyani menegaskan, beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan besaran transaksi janggal yang menyebut-nyebut pegawai Kemenkeu adalah sebesar Rp22 triliun.
"Rp22 triliun itu yang kami sampaikan di Komisi XI DPR RI, ini adalah dari 135 surat PPATK yang menyebutkan nama pegawai Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari Rp22 triliun tersebut, pihaknya telah memilah yang menyangkut pegawai Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.
"(Menurut persepsi publik), Rp3,3 triliun itu dianggapnya korupsi, namun itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta, rumah dalam hal ini, dalam kurun waktu 2009-2023," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar
Sri Mulyani mengatakan, terkait dengan transaksi Rp3,3 triliun tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan peninjauan dan penindak lanjutan, karena menyangkut pegawai Kemenkeu.
"Kemudian, perbedaannya di mana, Pak Menko menyampaikan Rp35 triliun dan kami Rp3,3 triliun? Yang kami sampaikan Rp3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu dan Rp18,7 triliun adalah data korporasi," tuturnya.
Sementara, dia melanjutkan, sisanya, Rp13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu, yang merupakan 64 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Sebut Siap Kucurkan Dana Rp3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit
"Karena surat ini tidak ke kami dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut," terangnya.
Maka dari itu, Sri Mulyani menegaskan, di dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dirinya hanya fokus membahas Rp22 triliun.
"Karena itu suratnya ke Kemenkeu dan kami bisa buka kembali seluruh data mengenai surat-surat tersebut. Itu yang membedakan. (Datanya) sama tapi beda cara presentasi," tandasnya.
Dia menilai, alasan Mahfud MD menyebut-nyebut angka Rp35 triliun adalah karena dalam surat senilai Rp35 triliun itu, semuanya menyebut nama pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Kemenkeu Berduka
"Dimana Rp22 triliun yang ditujukan ke kita (Kemenkeu), Rp13 triliun di APH," tegas Sri Mulyani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar