Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kedengaran Sepele Namun Fatal, Mulailah Kenali Plagiarisme di Ruang Digital

        Kedengaran Sepele Namun Fatal, Mulailah Kenali Plagiarisme di Ruang Digital Kredit Foto: Unsplash/ Christina @ wocintechchat.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Jangan Asal Posting, Kenali Plagiarisme di Ruang Digital" pada Senin (10/4/2023). Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen STMIK Primakara, Ni Luh Putu Ning Septyarini Putri Astawa; dan Dosen Ilmu Komunikasi dan Praktisi Media, Eko Pamuji; serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Adriana Grahani Firdausy. 

        We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia terus bertambah pesat dan kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk. Perkembangan teknologi internet ini harus disikapi dengan pemanfaatannya yang positif di mana para pengguna harus terus menambah pengetahuannya terkait kecakapan digital karena akan terus ada pemutakhiran teknologi dari perangkat keras maupun lunak agar tidak tertinggal. 

        Baca Juga: Kuatkan Sinergi, Equinix dan Astra Siap Menggarap Market Digital Indonesia!

        "Pengguna juga perlu menghindari plagiarisme di ruang digital, sehingga harus paham apa itu plagiarisme, hal-hal yang termasuk plagiarisme, dan cara agar terhindar dari tindakan plagiarisme," ungkap Dosen STMIK Primakara, Ni Luh Putu Ning Septyarini nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan, Senin (10/4/2023).

        Plagiarisme sendiri merupakan kegiatan penjiplakan yang melanggar hak cipta seseorang, apakah sebagian atau keseluruhan tanpa izin pemiliknya atau mencantumkan sumber pemilik asli karya. Di era internet plagiarisme tersebut bisa berupa karya digital dalam tulisan, gambar, video, lagu, suara instrumental, dan lainnya. 

        Beberapa contoh tindakan plagiarisme terutama sering dalam media sosial adalah menggunakan konten buatan orang lain baik sebagian maupun keseluruhan berupa video, foto, audio. Biasanya plagiat ini juga terjadi saat berjualan online, lantaran ingin tampilan fotonya bagus lalu mengambil milik orang lain. 

        Untuk menghindari tindakan plagiarisme, maka saat mengutip cantumkan saja sumber aslinya. "Itu merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada orang yang membuatnya," sambung Ni Luh Putu. 

        Baca Juga: Sandiaga Uno Resmi Pamit dari Gerindra dan ‘Hijrah’ ke PPP, Kesempatan Jadi Cawapres Anies Baswedan Makin Terbuka

        Narasumber berikutnya, Dosen Ilmu Komunikasi dan Praktisi Media, Eko Pamuji mengatakan di tengah masifnya penggunaan internet muncul budaya digital sebagai kebiasaan baru masyarakat menciptakan karya berbasis teknologi internet. Kebiasaan baru sebagai budaya tersebut berupa interaksi di media sosial, berbelanja online, melakukan pembayaran digital, belajar online, memesan transportasi secara online dan kegiatan lainnya. 

        Pemicu plagiarisme sendiri menurut Eko adalah disebabkan kurangnya sosialisasi, serta ketidakpahaman, beban kerja yang banyak, sifat malas, tekanan lingkungan sekitar hingga pengawasan minim. "Terkait dengan perkembangan teknologi, plagiat itu semakin mudah ditambah orang tidak paham bahwa itu mencuri  mengambil karya orang lain dan itu salah," papar Eko. 

        Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Adriana Grahani menambahkan bahwa plagiarisme di ruang digital termasuk dalam ranah etika bermedia digital.

        Baca Juga: Rizal Ramli Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Alasannya Bikin Melongo

        Bahwa mengambil hasil karya orang lain tanpa izin sebenarnya sangat tidak beretika dan aspek kejujuran dalam bermedia digital telah dilanggar. 

        "Plagiarisme di ruang digital terkait dengan hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Adriana.

        Tentunya karena sudah ada aturan jelas dalam undang-undang, maka siapapun yang melanggar bisa terkena pasal di dalamnya. Dalam hak cipta tersebut terdapat hak eksklusif yang diperuntukkan pada pencipta, hak moral yang melekat pada diri penciptanya, dan hak ekonomi di mana pemilik karya bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. 

        Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

        Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Titisan Sang Ratu Adil, Ternyata Alasan di Balik Pencalonannya Tak Terduga

        Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Websiteevent.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: