Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sumber Data Sama-Sama dari PPATK, Sri Mulyani Tegaskan Data yang Ia dan Mahfud MD Miliki Tidak Berbeda

        Sumber Data Sama-Sama dari PPATK, Sri Mulyani Tegaskan Data yang Ia dan Mahfud MD Miliki Tidak Berbeda Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik sempat dibuat bingung lantaran ada dugaan bahwa data terkait transaksi janggal di Kemenkeu yang dipegang Sri Mulyani dan Mahfud MD mengandung perbedaan. Tidak perlu waktu lama bagi sang menteri keuangan untuk langsung menegaskan bahwa data yang ia dan Mahfud MD miliki tidak berbeda.

        Sri Mulyani menegaskan bahwa sumber data yang digunakan oleh kedua pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menjelaskan, nilai transaksi yang janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat alias angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.

        "Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun," kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat belum lama ini.

        Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas di Direktorat Jenderal Pajak, Simak Kronologinya!

        "Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun," jelasnya.

        Sementara itu, Mahfud menjelaskan, 300 surat yang berasal dari sumber yang sama, yakni laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

        Sejumlah 300 surat dari PPATK itu terdiri dari 200 LHA-LHP yang dikirim ke Kementerian Keuangan dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp275 triliun. Selanjutnya, dari 200 LHA-LHP tersebut, 92 LHA-LHP berstatus proaktif oleh PPATK dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp236,24 triliun.

        Lalu, ada 108 LHA-LHP merupakan permintaan dari Kementerian Keuangan, dengan nilai laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp39,35 triliun.

        Baca Juga: Dugaan Skandal Bea Cukai Disoroti, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

        "Bahwa terhadap rekapitulasi data LHA-LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan komite (TPPU) dengan data yang disampaikan Kemenkeu tidak terdapat perbedaan," ungkap Mahfud.

        "Sebanyak 100 LHA-LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan agregat lebih dari Rp 74 triliun," tuturnya.

        Baca Juga: Sayangkan Deretan Kasus di Kemenkeu, DPR Sentil Sri Mulyani: Seolah-olah Kemenkeu Sarang Money Laundry

        Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan adanya pertemuan dengan Komisi III pada 29 Maret 2023 lalu Komite TPPU menindaklanjuti serangkaian rapat. Sri Mulyani juga menyampaikan hal yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada saat penyajian laporan kepada DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: