Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas di Direktorat Jenderal Pajak, Simak Kronologinya!

Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas di Direktorat Jenderal Pajak, Simak Kronologinya! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai masih menjadi sorotan publik setelah transaksi janggal bernilai ratusan triliun tiba-tiba mencuat ke permukaan. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar skandal ekspor emas batangan di direktorat tersebut dengan nilai Rp189 triliun. 

Sri Mulyani mengungkapkan dengan jelas kronologi kasus tersebut hingga penindakan yang telah diambil dalam rapat dengan DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR Senayan, Jakarta belum lama ini.

Bagaimana duduk perkara kasus ekspor emas tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Dugaan Skandal Bea Cukai Disoroti, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Terjadi pada 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekspor emas senilai Rp189 triliun itu terjadi pada 2016 lalu. Menurut dia, ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Mau Buat Satgas untuk Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Terungkap, Benny K Harman Langsung Sindir Mahfud MD dan Sri Mulyani

Berawal dari surat PPATK

Skandal ekspor emas ini, menurut Sri Mulyani, terungkap berkat dari salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkeu mengatakan, PPATK transaksi emas itu masuk dalam salah satu dari 65 surat PPATK yang masuk dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi.

"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sayangkan Deretan Kasus di Kemenkeu, DPR Sentil Sri Mulyani: Seolah-olah Kemenkeu Sarang Money Laundry

Pelaku palsukan surat izin ekspor

Menteri Keuangan melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri.

Dalam surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun, di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan.

Baca Juga: Puji Langkah Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Kemenkeu, Rizal Ramli Soroti Keterlibatan Sri Mulyani: Joke of The Month!

Pelaku langsung ditindak

Menurut Menkeu, setelah menangkap pelaku di perusahaan tersebut, Ditjen Pajak langsung menindak yang bersangkutan. Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Beda 10 Kali Lipat! Data Transaksi Janggal Kemenkeu Kata Sri Mulyani Rp3,3 Triliun Vs Rp35 Triliun Ala Mahfud MD

"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Sri Mulyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: