Oknum Bea Cukai Terekam Malak Turis Asing, Anak Buah Sri Mulyani Disentil Lagi: Usut, Lagi Viral...
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani menyoroti viralnya sebuah video yang menunjukkan aksi tak terpuji oknum dari Bea Cukai.
Dirinya keheranan bagaimana ada seorang pegawai yang memalak seorang wisatawan dari Taiwan.
Baca Juga: Viral Petugas Bea Cukai Bandara Palak Turis Taiwan Rp60 Juta di Bali, Begini Klarifikasi DJBC
Disebutkan, Bea Cukai meminta uang kepada turis tersebut karena telah mengambil foto saat sedang berada di bandara Bali.
Atas hal tersebut, Asrul meminta uluran tangan dari Staf Khusus Kementerian Keuangan Prastowo Yustinus.
Dirinya meminta hal tersebut segera diusut kebenarannya, serta mendapatkan tindak lanjut yang serius.
“Hayo Mas @prastow minta @beacukaiRI usut yang lagi viral dibawah ini. Tindak tegas jika memang benar terjadi seperti itu,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Gunakan Hingga Jual Barang Sitaan, Kelakuan Oknum Bea Cukai Dibongkar Habis-habisan!
Diketahui, kejadian ini bermula saat seorang turis mengeluarkan ponsel dan hendak memotret untuk mengabarkan sopir agar menunggu pemandu rombongan.
Tak lama kemudian, sang turis didatangi oleh petugas Bea Cukai dan dibawa ke sebuah ruangan kecil yang gelar untuk di interogasi karena telah melanggar aturan dilarang memotret.
Baca Juga: Dugaan Skandal Bea Cukai Disoroti, Begini Penjelasan Sri Mulyani!
Namun petugas Bea Cukai diduga tidak menerima alasan si turis hingga diancam akan di reportasi jika tidak membayarkan sejumlah uang. Sementara saat di interogasi dengan petugas, si turis sempat negosisasi dengan si petugas namun hasilnya sia-sia.
Diceritakan dalam narasi tersebut bahwa awalnya di turis didenda sebanyak 4000 dolar AS atau sekitar Rp 60 juta rupiah. Namun si turis berpura-pura tidak punya uang saat negosiasi hingga akhirnya petugas Bea Cukai hanya meminta bayaran 400 dolar atau sekitar Rp 6 juta.
Turis Taiwan itu kemudian disuruh ke atm untuk mengambil uang karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, ia akhirnya hanya dimintai denda sebesar Rp4 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: